Tentang -->
Terbaru
Loading...

Tentang

POSLUHDES  dalam Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2006 ,Pasal 16 adalah unit kerja nonstruktural yang di bentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama, adanya posluhdes dapat sebagai wadah Penyuluh PNS, Penyuluh Swasta, Penyuluh Swadaya serta pelaku utama dan Pelaku Usaha di pedesaan sebagai tempat Berdiskusi, merencanakan, melaksanakan dan memantau kegiatan penyuluhan di Desa/Kelurahan masing masing.

Namun  pada dasarnya adalah meletakkan tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa Pemerintah (Pemerintah Pusata) dan Pemerintah Daerah untuk mengadakan penataan kembali terhadap Penyelenggaraan Penyuluhan.

Yang dimaksud dengan kelembagaan diatas adalah:

A. Kelembagaan Penyuluh : Kelembagaan penyuluh adalah lembaga Pemerintah dan/masyarakat yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan ,kelembagaan  penyuluhan  ini diantaranya
  • Lembaga Penyuluh Pemerintah.
  • Lembaga Penyuluh Swasta.
  • Lembaga Penyuluh Swadaya

B. Kelembagaan pelaku Utama yang selanjutnya  di sebut POSLUHDES ,yang merupakan kelembagaan  Penyuluhan baru yang harus ada di setiap desa/ Kelurahan.

Fungsi POSLUHDES

Fungsi Posluhdes sebagai tempat pertemuan para Penyuluh Pertanian,pelaku utama,pelaku usaha untuk melakukan kegiatan:
  1. Menyusun Programa Penyuluhan.
  2. Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan di desa / kelurahan.
  3. Menginventarisasi Potensi wilayah ,masalah dan pemecahannya.
  4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan,uji coba dan pengembangan model usaha Tani Yang lebih menguntungkan.
  5. Menumbuhkembangkan Kemandirian ,kepemimpinan serta Kewirausahaan.
  6. Melakukan kegiatan Pertemuan Rutin,Rembug Tani,Temu Lapang bagi Pelaku utama dan pelaku usaha.
  7. Mendesiminasikan layanan informasi paket  tehnologi penyuluhan pertanian .
  8. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Bila kita lihat dari pengertian dan fungsi yang melekat pada Posluhdes tidak berbeda jauh dengan Balai Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan.bedanya Posluhdes berada di tingkat desa/kelurahan dibentuk dan dilaksanakan secara partisipatif oleh pelaku utama dan pelaku usaha, yang tidak tergantung dengan Pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah, melainkan tergantung keperluan dan upaya pelaku utama/usaha  untuk menumbuhkan  serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, Tersedianya sarana dan prasarana Posluhdes dapat dibatu oleh berbagai fihak termasuk  pihak pemerintah dari desa /kelurahan sampai dengan pemerintah pusat,maupun pihak swasta.

Sarana dan Prasarana Posluhdes

Melihat fungsi Posluhdes yang tidak jauh berbeda dengan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian  di tingkat Kecamatan yaitu untuk pertemuan para Penyuluh,Pelaku utama, Pelaku usaha untuk melakukan kegiatan kegiatan penyuluhan.tingkat kecamatan, sedangkan Poslauhdes hanya pada ruang lingkup tingkat desa oleh sebab itu sarana dan prasarana posluhdes tidak selengkap pada sarana dan prasarana yang ada di Balai Penyuluhan Pertanian  di kecamatan  diantaranya:
  • Ruang pertemuan.
  • Papan tulis dan papan data.
  • Bahan bahan Informasi Penyuluhan.
  • Ruang Sekertariat  dan fasilitas lainya.
  • Lahan percontohan.
Minimal dapat untuk kegiatan rutin penyuluhan, posluhdes tidak harus tersendiri seperti Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan, hal ini dapat di koordinasikan dengan Kepala Desa /Kelurahan  untuk memfasilitasi Tempat Posluhdes.

Kegunaan Sarana dan Prasarana Posluhdes
  • Ruang pertemuan ,berupa tempat pertemuan bisa tertutup atau semi terbuka seperti tempat pertemuan Saung , tidak harus ada kursi bisa lesehan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, tempat ini  bisa untuk melakukan pertemuan ,musyawarah , berdiskusi ,untuk melaku kan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan kemajuan Posluhdes.
  • Papan TulisUntuk digunakan membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan serta bimbingan penyuluhan pada  petani.
  • Papan Data, digunakan untuk menyajikan data data desa yang diperlkan untuk dasar kegiatan penyuluhan.
  • Bahan Informasi,Bahan informasi ini berupa Leflet,Brosur,Liptan,dan lainnya untuk menambah wawasan petani.
  • Rang Sekertariat berukuran sedang yang berfungsi untuk menyimpan peralatan dan arsip kegiatan kegiatan Posluhdes.
  • Lahan Percontohan,diharapkan sebagai lahan uji coba kegiatan budidaya tanaman ,untuk penerapan tehnologi baru  yang diharapkan dapat menjadi model usaha tani baru untuk dikembangkan di tingkat petani.
Pembiayaan Posluhdes

Pembiayaan posluhdes yang bersifat partisipatip oleh pelaku utama dan pelaku usaha atau bahkan masyarakat tani agar dapat berperan aktif dalam mengelola Posluhdes.sehingga tidak menutup kemungkinan perlu  ditumbuh kembangkan kegiatan yang bersifat produktif dan mengikat aktifitas didalam posludes.

Peran Penyuluhan Pertanian Terhadap Posluhdes
  1. Memahami  keberadaan Posluhdes tentang  Pengertian ,Fungsi, serta Peranannya.
  2. Menumbuhkan Posluhdes di setiap desa/kelurahan binaan masing masing.
  3. Memfasilitasi Posluhdes yang sudah ditumbuhkan agar berperan aktif sesuai peran dan fungsinya.
  4. Mendorong peran serta Posluhdes  dalam pembangunan di wilayahnya.
  5. Pendampingan Posluhdes dalam rangka mewujudkan  Kemandirian  Admnistrasi,dan organisasi.
Add your opinion
Disqus comments
Notifikasi :
Selamat Datang di situs web Posluhdes Karangtawang.
Semoga bermanfaat untuk semua pengunjung!
OK